Operasi Pasar OMKA menjelang Tahun Baru 2020
Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini diinisiasi oleh Dinas Kesehatan melakukan sidak omka yang sudah menjadi agenda rutin menjelang tahun baru. Tepatnya Senin (30/12) pagi, sidak yang dipimpin oleh Pudji Hadi Prastyo selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan ini, mengajak beberapa pihak terkait seperti dari Disperindag, Satpol PP, YLKI, Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepolisian ke dua kecamatan yakni Kecamatan Pujon dan Kecamatan Lawang.
Agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, sidak kali ini tidak hanya menyasar pasar-pasar tetapi juga toko oleh-oleh. Sasaran pertama yang diawali dengan menuju Pasar Pujon, tim memasuki salah satu toko, dan menemukan beberapa produk makanan kemasan yang tidak memiliki ijin edar dan tidak tertera keterangan kadaluarsa sejenis roti, arumanis, dan kerupuk pasir. Sedangkan beberapa beberapa obat yang seharusnya dijual di apotik dan berlabel lingkaran merah dan biru juga dijual bebas padahal sebenarnya hanya label dengan lingkaran hijau saja yang boleh dijual bebas di pasaran.
Pudji menjelaskan kepada pemilik toko yang bernama Hendri tersebut untuk tidak menjual produk-produk yang tidak memiliki ijin edar dan meneliti setiap barang yang dikirim dari sales, apakah itu produk yang memenuhi standar. "Kunjungan kami ini sifatnya pembinaan dengan harapan apa yang sudah kita lakukan ini bisa memberikan dampak positif khususnya bagi masyarakat luas dengan mengkonsumsi makanan yang sehat. Setelah memasuki tahap pembinaan ini kedepan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di toko yang besangkutan jika masih ditemukan menjual produk-produk yang tidak dianjurkan maka akan berhubungan langsung dengan aparat hukum. Kalau bisa ketika sales menitipkan barang dagangannya dimintai fotokopi sertifikat ijin edarnya," jelasnya kepada pemilik toko.
Usai mendatangi pemilik toko perancangan, toko jamu pun juga terkena sidak oleh tim namun tidak menemukan permasalahan yang terlalu signifikan. Beberapa kunjungan di Kecamatan Pujon, selain ke pasar juga beralih ke toko oleh-oleh di KOP Sae Pujon, disana ditemukan beberapa produk-produk yang kadaluarsa seperti mi instan, susu krim yang kemasannya rusak, dan diapers. Selain itu, di toko yang terkenal dengan susu segarnya ini juga menjual jajanan basah menyehatkan yang dikirimkan fresh setiap hari.
Permasalahan ijin edar ini juga masih sangat banyak terjadi di toko oleh-oleh tepatnya di Pasar Lawang. Seperti halnya kripik buah yang biasa dibawa oleh wisatawan untuk oleh-oleh ada beberapanya tidak ada keterangan ijin edar, kemudian juga ada suwar suwir, kacang kulit kemasan, permen jahe dan krupuk. Hal tersebut diakui oleh sang pemilik toko bernama amarta jaya, ia sering menerima produk-produk tanpa ijin edar dan berlabel karena seringkali sales hanya sekedar menitip tanpa mengetahui apakah itu boleh dijual bebas atau tidak.
Pudji yang saat itu didampingi staf dinas kesehatan yang membidangi, kembali menjelaskan bahwa dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Kabupaten Malang seharusnya sebagai tuan rumah harus bisa menyuguhkan produk unggulan maupun UMKM binaan dinas terkait sehingga wisatawan tidak akan kapok untuk kembali menikmati jajanan khas dari Kabupaten Malang.
Berbicara mengenai ijin edar, ia menjelaskan bahwa kepengurusan PIRT sangat mudah dan bisa langsung dilakukan dengan mendatangi dinas kesehatan setempat dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, terlebih lagi dalam mengurus ijin tersebut tidak dikenakan biaya sepersen pun alias gratis. (humas/win)