Tujuan dan Sasaran Dinas Ketahanan Pangan

..

 TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Ketahanan Pangan

Secara umum tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah :

  1. Mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan, sehingga dapat menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk baik dari segi kualitas, kuantitas, keragaman dan keamanannya sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau;

  2. Meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mantap dan peningkatan kesejahteraan petani secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada Pengurangan Penduduk Miskin, khususnya di pedesaan.

Sasaran yang ingin dicapai dalam peningkatan Ketahanan Pangan adalah:

  1. Pengurangan penduduk rawan pangan 1% per tahun;

  2. Peningkatan akses pangan masyarakat 5 % per tahun;

  3. Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup sejumlah 2.400 Kkal/Kap/hari untuk energi dan 67 Gram/Kap/hari untuk protein;

  4. Tercapainya konsumsi pangan penduduk sesuai dengan Pola Pangan  Harapan, dengan konsumsi energi sebesar 2.150 Kkal/Kap/hari dan protein sebesar 63 gr/kap/hari;

  5. Peningkatan skor PPH 3,5 % per tahun;

  6. Peningkatan keragaman dan kualitas konsumsi  dengan pendekatan beragam , berimbang dan bergizi dengan kontribusi padi padian 25 %, Umbi umbian 2,5 %, kacang-kacangan 10 %, pangan hewani 24 %, sayur  dan buah-buahan 30 %, minyak dan lemak 5 %, gula 2,5%, buah/biji berminyak 1%;

  7. Tercapainya pembangunan lumbung pangan 20 unit per tahun;

  8. Berkembangnya lembaga lumbung pangan 20 lembaga per tahun;

  9. Berkembangnya lembaga tunda jual 10 lembaga per tahun;

  10. Terbentuknya cadangan pangan pekarangan 5 unit per tahun;

  11. Peningkatan lembaga pembeli gabah 10 lembagaper tahun;

  12. Peningkatan koordinasi Dewan Ketahanan Pangan sebanyak 4 kali pertemuan per tahun.

  13. Terbentuknya desa mandiri pangan sebanyak 4 desa per tahun;

  14. Tersedianya cadangan pangan daerah berupa beras sebanyak 25 Ton per tahun untuk penanganan daerah bencana alam;

  15. Tersedianya peta rawan pangan Kabupaten Malang per tahun;

  16. Terbentuknya kelembagaan sosial ekonomi pertanian 25 unit per tahun;